|

Related Link
Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik IndonesiaSaat ini pemerintah Indonesia menggalakkan peningkatan pengadaan mutu barang dan jasa, sehingga penyelenggaraannya harus secara profesional dan melalui tender yang benar-benar terpadu, antara lain melalui elektonok / online di dunia internet
|
|
|
|
 |
Sumber: 1995.
|
| PEDOMAN DETAIL TEKNIS KETATAKOTAAN TENTANG BANGUNAN TIPE TUNGGAL | Dinas Tata Kota DKI Jakarta, Maret 1995 |
BAB VIII
PERHITUNGAN KDB DAN KLB RENCANA BANGUNAN YANG DIMOHONKAN RTLB-NYA
- Prinsip Perhitungan
- KDB Rencana :
Suatu nilai (dalam satuan persen) yang diperoleh dari
hasil penjumlahan seluruh luas lantai dasar bangunan-bangunan yang ada di dalam
daerah perencanaan dibagi dengan luas daerah perencanaan tersebut di mana satuan
dimensi yang digunakan adalah dalam m (meter).
- KLB Rencana :
Suatu nilai (tanpa satuan) yang diperoleh dari hasil
penjumlahan keseluruhan luas lantai bangunan-bangunan (basement, lantai dasar
dan lantai atas) yang ada di dalam daerah perencanaan dibagi dengan luas daerah
perencanaan tersebut di mana satuan dimensi yang digunakan adalah m2 (meter
persegi).
- KDH Rencana :
Suatu nilai (dalam satuan persen) hasil pengurangan luas
DP dengan luas proyeksi lantai dasar dan atau basement dibagi luas DP di mana
ukuran luas menggunakan meter persegi.
- Ketentuan Detail Perhitungan :
- Dalam menghitung luas lantai bangunan, dijumlahkan luas-luas lantai
sampai batas dinding terluar termasuk balkon dan mezzanine.
- Luas ruang beratap yang berdinding lebih dari 1,20 m di atas lantai ruang
tersebut dihitung penuh (100%).
- Luas ruang beratap yang bersifat terbuka atau berdinding tidak lebih dari
1,20 m diatas lantai ruang tersebut, dihitung setengahnya (50%) selama tidak
melebihi 10% dari luas denah dasar yang diperkenankan sesuai dengan KDB yang
ditetapkan. Ruang yang selebihnya dari 10 % tersebut di atas dihitung penuh
(100%).
- Luas ruangan yang berdinding lebih dari 1,20 m di atas lantai ruang
tersebut tetapi tidak beratap, diperhitungkan setengahnya (50%) selama tidak
melebihi 10% dari luas denah dasar yang diperkenankan sesuai dengan KDB yang
ditetapkan. Ruang yang selebihnya dari 10 % tersebut di atas dihitung penuh.
- Teras-teras tidak beratap yang berdinding tidak lebih dari 1,20 m di atas
lantai teras tersebut tidak diperhitungkan.
- Di dalam perhitungan KLB Rencana, luas lantai di bawah tanah (basement)
diperlakukan seperti luas lantai di atas tanah.
- Overstek yang lebarnya tidak lebih dari 1,50 m dan bidang mendatarnya tidak
digunakan sebagai lantai bangunan, maka luas bidang mendatarnya tidak
diperhitungkan.
- Overstek yang lebarnya tidak lebih dari 1,50 m dan bidang mendatarnya
digunakan sebagai lantai bangunan, maka luas bidang mendatarnya dihitung penuh
(100%).
- Overstek yang lebarnya lebih dari 1,50 m dan bidang mendatarnya digunakan
atau tidak digunakan sebagai lantai bangunan, maka luas bidang mendatarnya
dihitung penuh (100%).
- Luas lantai bangunan yang dipergunakan untuk parkir tidak diperhitungkan
dalam perhitungan KLB Rencana, selama tidak melebihi 50% dari Batasan Maksimum
Luas Seluruh Lantai Bangunan sesuai dengan batasan KLB yang ditetapkan pada
daerah perencanaan (DP) tersebut.
- Untuk bangunan Khusus Parkir diperkenankan mencapai 150% dari Batasan
Maksimum Luas Seluruh Lantai Bangunan yang diperkenankan sesuai dengan batasan
KLB yang ditetapkan pada daerah perencanaan (DP) tersebut.
- Setiap bangunan bertingkat diwajibkan masing-masing menyediakan atau
memikul penyediaan fasilitas parkir sesuai ketentuan yang berlaku di dalam
daerah perencanaan (DP) yang ditetapkan.
- Untuk bangunan bertingkat dengan ketinggian bangunan lebih dari 4 (empat)
lantai sesuai Pasal-11 Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No.678 Tahun 1994
perhitungan KLB Rencana-nya memperoleh keringanan sebagai berikut :
- Penggunaan lantai untuk mekanikal/elektrikal, instalasi air dan ruang
penunjang lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial serta ruang untuk
sektor informal (R.Tunggu Sopir, K-5 dan sebagainya) selama tidak melebihi 15%
dari total lantai yang diizinkan, dibebaskan dari perhitungan KLB.
Untuk
penghitungan KDB Rencana, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku.
- Untuk menambah ketinggian bangunan sesuai dengan pasal 7 ayat (3) Surat
Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 678 Tahun 1994 diatur sebagai berikut :
- Bangunan tipe Tunggal :
- Setiap penambahan lantai bangunan atau meloncat satu interval di atasnya,
batasan KDB-nya dikurangi 15% (lima belas persen) dan atau
- Setiap kenaikan satu interval selanjutnya dikenakan pengurangan 15% (lima
belas persen) terhadap batasan KDB-nya.
- Kenaikan interval maksimum 2 (dua) kali.
- Bangunan tipe Deret :
- Ketentuannya seperti pada bangunan tipe Tunggal namun pengurang batasan
KDB-nya adalah 20% (dua puluh persen).
Apabila pada pengajuan RTLB peningkatan ketinggian bangunannya perhitungannya menggunakan
pasal 7 ayat (3) seperti tersebut diatas, maka perhitungannya secara tabulasi
harus dicantumkan pada kolom perhitungan pada usulan RTLB tersebut di mana
batasan ketinggian bangunan yang baru nilainya sama dengan nilai ketinggian
bangunan yang dimohonkan (jadi bukan nilai maksimum batasan ketinggian bangunan
pada interval ketinggian tersebut kecuali bila nilai yang dimohon tepat pada
batasan maksimum ketinggian pada interval tersebut).
- Luas lantai mezzanine dihitung seperti yang ada, namun bila luas tersebut
melebihi 50% luas lantai tipikalnya, maka luas lantai mezzanine dihitung sama
dengan 100% luas lantai tipikalnya.
- Bagi lantai mezzanine yang luasnya < 50% luas lantai tipikalnya, tidak
dihitung sebagai lantai bangunan pada perhitungan Ketinggian Bangunan; namun
luas lantai tersebut tetap diperhitungkan pada perhitungan KLB Rencana.
- Untuk merangsang tumbuhnya pembangunan rumah susun hunian, sesuai pasal 10
Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 678 Tahun 1994 diberikan keluwesan
penggunaan tanah, tanpa dikenakan retribusi tambahan atas pelampauan KLB,
ketinggian bangunan (KB) dan penyesuaian peruntukan tanah.
Ketentuan
tersebut di atas dapat diberlakukan bila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut
:
- Syarat-syarat :
- Luas lahan neto minimum 4.000 m2 (PSL. Padat), 8.000 m2 (PSL. kurang padat)
dan 16.000 m2 (PSL. tidak padat).
- Sesuai RBWK lahan dimaksud jenis peruntukannya : perumahan dan
fasilitasnya, perumahan dengan KDB rendah, jasa/komersial/perkantoran, atau
bangunan umum dengan KDB rendah, campuran perumahan bangunan umum dan campuran
perumahan industri kecil.
- Muka bidang tanah minmum 50 (limapuluh) meter.
- Tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan teknis yang lebih rinci,
antara lain :
- sarana kebutuhan sarana (ruang) untuk kepentingan umum;
- kriteria pemugaran;
- keserasian lingkungan;
- Menyediakan fasilitas penunjang rumah susun hunian yang memenuhi aspek
kebersihan, keserasian dan keindahan lingkungan di sekitarnya serta memenuhi
butir (4) di atas.
- Harus dapat menyediakan ruang terbuka untuk kepentingan umum berupa plaza
dan atau taman serta pedestrian yang memadai.
- Bidang tanah dimaksud berada pada sisi jalan dengan lebar minmal 12 (dua
belas) meter.
- Peningkatan Batasan Intensitas Bangunan (BIB).
Apabila bidang tanah
yang dimohon telah dapat memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas, maka
peningkatan BIB diatur sesuai pola sifat lingkungan masing-masing sebagai
berikut :
- Lingkungan Padat.
| Jalan Kolektor | | Jalan Arteri | | (12-26 m) | | ( >26 m) | | | | | | - KDB..................: | 45% | | 40% | | - KLB..................: | 4,0 | atau | 4,5 |
| - KB....................: | 24 lt | | 32 lt |
- Lingkungan Kurang Padat.
| Jalan Kolektor | | Jalan Arteri | | (12-26 m) | | ( >26 m) | | | | | | - KDB..................: | 40% | | 35% | | - KLB..................: | 3,0 | atau | 3,5 |
| - KB....................: | 16 lt | | 24 lt |
- Lingkungan Tidak Padat.
| Jalan Kolektor | | Jalan Arteri | | (12-26 m) | | ( >26 m) | | | | | | - KDB..................: | 35% | | 20% | | - KLB..................: | 2,5 | atau | 2,5 |
| - KB....................: | 8 lt | | 16 lt |
- Keterangan.
- Khusus peruntukan dengan KDB rendah, KLB dan KB dapat mengikuti tabel
tersebut di atas, namun KDB-nya tetap 20%.
- Bagi jenis peruntukan jasa/komersial/perkantoran atau bangunan umum KDB
rendah apabila proporsi penggunaan rumah susun hunian dan mencapai 50% atau
lebih terhadap keseluruhan lantai bangunan yang ditetapkan, maka diberikan
intensif KLB sebesar 0,50 (lima per sepuluh).
- Bagi jenis peruntukan jasa/komersial/perkantoran atau bangunan umum KDB
rendah bila digunakan/dibangun untuk rumah susun murah (RSM) atau rumah susun
sangat sederhana (RSSS) dan mencapai 50% atau lebih dari keseluruhan lantai
bangunan yang diusulkan, maka diberikan intensif KLB sebesar 1,0 (satu).
[BAB VII][BAB VIII]
akhir bab VIII
|
|
|
|
|
|
|
|

|
|