your adv. herebanner

ARCHIPEDDY
 

 

your adv here

 

powered by google

Related Link

Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik IndonesiaSaat ini pemerintah Indonesia menggalakkan peningkatan pengadaan mutu barang dan jasa, sehingga penyelenggaraannya harus secara profesional dan melalui tender yang benar-benar terpadu, antara lain melalui elektonok / online di dunia internet

 

Google
 
 
 
Dl Sumber: 1995.


PEDOMAN DETAIL TEKNIS KETATAKOTAAN TENTANG BANGUNAN TIPE TUNGGALDinas Tata Kota DKI Jakarta, Maret 1995

BAB VIII

PERHITUNGAN KDB DAN KLB RENCANA BANGUNAN YANG DIMOHONKAN RTLB-NYA

  1. Prinsip Perhitungan

    1. KDB Rencana :
      Suatu nilai (dalam satuan persen) yang diperoleh dari hasil penjumlahan seluruh luas lantai dasar bangunan-bangunan yang ada di dalam daerah perencanaan dibagi dengan luas daerah perencanaan tersebut di mana satuan dimensi yang digunakan adalah dalam m (meter).

    2. KLB Rencana :
      Suatu nilai (tanpa satuan) yang diperoleh dari hasil penjumlahan keseluruhan luas lantai bangunan-bangunan (basement, lantai dasar dan lantai atas) yang ada di dalam daerah perencanaan dibagi dengan luas daerah perencanaan tersebut di mana satuan dimensi yang digunakan adalah m2 (meter persegi).

    3. KDH Rencana :
      Suatu nilai (dalam satuan persen) hasil pengurangan luas DP dengan luas proyeksi lantai dasar dan atau basement dibagi luas DP di mana ukuran luas menggunakan meter persegi.


  2. Ketentuan Detail Perhitungan :
    1. Dalam menghitung luas lantai bangunan, dijumlahkan luas-luas lantai sampai batas dinding terluar termasuk balkon dan mezzanine.
    2. Luas ruang beratap yang berdinding lebih dari 1,20 m di atas lantai ruang tersebut dihitung penuh (100%).
    3. Luas ruang beratap yang bersifat terbuka atau berdinding tidak lebih dari 1,20 m diatas lantai ruang tersebut, dihitung setengahnya (50%) selama tidak melebihi 10% dari luas denah dasar yang diperkenankan sesuai dengan KDB yang ditetapkan. Ruang yang selebihnya dari 10 % tersebut di atas dihitung penuh (100%).
    4. Luas ruangan yang berdinding lebih dari 1,20 m di atas lantai ruang tersebut tetapi tidak beratap, diperhitungkan setengahnya (50%) selama tidak melebihi 10% dari luas denah dasar yang diperkenankan sesuai dengan KDB yang ditetapkan. Ruang yang selebihnya dari 10 % tersebut di atas dihitung penuh.
    5. Teras-teras tidak beratap yang berdinding tidak lebih dari 1,20 m di atas lantai teras tersebut tidak diperhitungkan.
    6. Di dalam perhitungan KLB Rencana, luas lantai di bawah tanah (basement) diperlakukan seperti luas lantai di atas tanah.
    7. Overstek yang lebarnya tidak lebih dari 1,50 m dan bidang mendatarnya tidak digunakan sebagai lantai bangunan, maka luas bidang mendatarnya tidak diperhitungkan.
    8. Overstek yang lebarnya tidak lebih dari 1,50 m dan bidang mendatarnya digunakan sebagai lantai bangunan, maka luas bidang mendatarnya dihitung penuh (100%).
    9. Overstek yang lebarnya lebih dari 1,50 m dan bidang mendatarnya digunakan atau tidak digunakan sebagai lantai bangunan, maka luas bidang mendatarnya dihitung penuh (100%).
    10. Luas lantai bangunan yang dipergunakan untuk parkir tidak diperhitungkan dalam perhitungan KLB Rencana, selama tidak melebihi 50% dari Batasan Maksimum Luas Seluruh Lantai Bangunan sesuai dengan batasan KLB yang ditetapkan pada daerah perencanaan (DP) tersebut.
    11. Untuk bangunan Khusus Parkir diperkenankan mencapai 150% dari Batasan Maksimum Luas Seluruh Lantai Bangunan yang diperkenankan sesuai dengan batasan KLB yang ditetapkan pada daerah perencanaan (DP) tersebut.
    12. Setiap bangunan bertingkat diwajibkan masing-masing menyediakan atau memikul penyediaan fasilitas parkir sesuai ketentuan yang berlaku di dalam daerah perencanaan (DP) yang ditetapkan.
    13. Untuk bangunan bertingkat dengan ketinggian bangunan lebih dari 4 (empat) lantai sesuai Pasal-11 Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No.678 Tahun 1994 perhitungan KLB Rencana-nya memperoleh keringanan sebagai berikut :
      • Penggunaan lantai untuk mekanikal/elektrikal, instalasi air dan ruang penunjang lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial serta ruang untuk sektor informal (R.Tunggu Sopir, K-5 dan sebagainya) selama tidak melebihi 15% dari total lantai yang diizinkan, dibebaskan dari perhitungan KLB.
      Untuk penghitungan KDB Rencana, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku.
    14. Untuk menambah ketinggian bangunan sesuai dengan pasal 7 ayat (3) Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 678 Tahun 1994 diatur sebagai berikut :
      • Bangunan tipe Tunggal :
        • Setiap penambahan lantai bangunan atau meloncat satu interval di atasnya, batasan KDB-nya dikurangi 15% (lima belas persen) dan atau
        • Setiap kenaikan satu interval selanjutnya dikenakan pengurangan 15% (lima belas persen) terhadap batasan KDB-nya.
        • Kenaikan interval maksimum 2 (dua) kali.
      • Bangunan tipe Deret :
        • Ketentuannya seperti pada bangunan tipe Tunggal namun pengurang batasan KDB-nya adalah 20% (dua puluh persen).
      Apabila pada pengajuan RTLB peningkatan ketinggian bangunannya perhitungannya menggunakan pasal 7 ayat (3) seperti tersebut diatas, maka perhitungannya secara tabulasi harus dicantumkan pada kolom perhitungan pada usulan RTLB tersebut di mana batasan ketinggian bangunan yang baru nilainya sama dengan nilai ketinggian bangunan yang dimohonkan (jadi bukan nilai maksimum batasan ketinggian bangunan pada interval ketinggian tersebut kecuali bila nilai yang dimohon tepat pada batasan maksimum ketinggian pada interval tersebut).
    15. Luas lantai mezzanine dihitung seperti yang ada, namun bila luas tersebut melebihi 50% luas lantai tipikalnya, maka luas lantai mezzanine dihitung sama dengan 100% luas lantai tipikalnya.
    16. Bagi lantai mezzanine yang luasnya < 50% luas lantai tipikalnya, tidak dihitung sebagai lantai bangunan pada perhitungan Ketinggian Bangunan; namun luas lantai tersebut tetap diperhitungkan pada perhitungan KLB Rencana.
    17. Untuk merangsang tumbuhnya pembangunan rumah susun hunian, sesuai pasal 10 Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 678 Tahun 1994 diberikan keluwesan penggunaan tanah, tanpa dikenakan retribusi tambahan atas pelampauan KLB, ketinggian bangunan (KB) dan penyesuaian peruntukan tanah.
      Ketentuan tersebut di atas dapat diberlakukan bila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

      1. Syarat-syarat :
        1. Luas lahan neto minimum 4.000 m2 (PSL. Padat), 8.000 m2 (PSL. kurang padat) dan 16.000 m2 (PSL. tidak padat).
        2. Sesuai RBWK lahan dimaksud jenis peruntukannya : perumahan dan fasilitasnya, perumahan dengan KDB rendah, jasa/komersial/perkantoran, atau bangunan umum dengan KDB rendah, campuran perumahan bangunan umum dan campuran perumahan industri kecil.
        3. Muka bidang tanah minmum 50 (limapuluh) meter.
        4. Tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan teknis yang lebih rinci, antara lain :
          1. sarana kebutuhan sarana (ruang) untuk kepentingan umum;
          2. kriteria pemugaran;
          3. keserasian lingkungan;
        5. Menyediakan fasilitas penunjang rumah susun hunian yang memenuhi aspek kebersihan, keserasian dan keindahan lingkungan di sekitarnya serta memenuhi butir (4) di atas.
        6. Harus dapat menyediakan ruang terbuka untuk kepentingan umum berupa plaza dan atau taman serta pedestrian yang memadai.
        7. Bidang tanah dimaksud berada pada sisi jalan dengan lebar minmal 12 (dua belas) meter.
      2. Peningkatan Batasan Intensitas Bangunan (BIB).
        Apabila bidang tanah yang dimohon telah dapat memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas, maka peningkatan BIB diatur sesuai pola sifat lingkungan masing-masing sebagai berikut :

        1. Lingkungan Padat.
          Jalan KolektorJalan Arteri
          (12-26 m)( >26 m)
          - KDB..................:45%40%
          - KLB..................:4,0atau4,5
          - KB....................:24 lt32 lt
        2. Lingkungan Kurang Padat.
          Jalan KolektorJalan Arteri
          (12-26 m)( >26 m)
          - KDB..................:40%35%
          - KLB..................:3,0atau3,5
          - KB....................:16 lt24 lt
        3. Lingkungan Tidak Padat.
          Jalan KolektorJalan Arteri
          (12-26 m)( >26 m)
          - KDB..................:35%20%
          - KLB..................:2,5atau2,5
          - KB....................:8 lt16 lt
      3. Keterangan.
        1. Khusus peruntukan dengan KDB rendah, KLB dan KB dapat mengikuti tabel tersebut di atas, namun KDB-nya tetap 20%.
        2. Bagi jenis peruntukan jasa/komersial/perkantoran atau bangunan umum KDB rendah apabila proporsi penggunaan rumah susun hunian dan mencapai 50% atau lebih terhadap keseluruhan lantai bangunan yang ditetapkan, maka diberikan intensif KLB sebesar 0,50 (lima per sepuluh).
        3. Bagi jenis peruntukan jasa/komersial/perkantoran atau bangunan umum KDB rendah bila digunakan/dibangun untuk rumah susun murah (RSM) atau rumah susun sangat sederhana (RSSS) dan mencapai 50% atau lebih dari keseluruhan lantai bangunan yang diusulkan, maka diberikan intensif KLB sebesar 1,0 (satu).

    [BAB VII][BAB VIII]
    akhir bab VIII

Google
© COPYRIGHT 2005-2011 - www.archipeddy.com

your adv here